Rokok adalah candu yang dilegalkan banyak negara. Termasuk Indonesia. Lebih dari 60 juta orang Indonesia adalah pecandu rokok. Terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India. Parahnya, kebanyakan perokok di Tanah Air punya kebiasaan buruk. Merokok di sembarang tempat.
Tak heran, Pemerintah DKI Jakarta kembali menggencarkan operasi Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, warga dilarang merokok di tempat-tempat umum seperti terminal, perkantoran, atau mal. Perokok disediakan tempat khusus yang terpisah dari orang-orang yang tidak merokok. Kampanye hidup sehat tanpa tembakau juga terus disuarakan berbagai pihak. Bahkan fatwa haram rokok mengemuka.
Perang terhadap rokok bukan tanpa alasan. Di berbagai negara beradab, rokok memang menjadi musuh utama setelah obat-obatan dan narkotik. Maklum pada setiap batang rokok terkandung lebih dari 4.000 racun mematikan bagi tubuh. Penelitian menunjukkan 9 dari 10 penderita kanker memiliki riwayat perokok. WHO menghitung, setiap tahun lima juta penduduk dunia meninggal akibat rokok. Parahnya, di Indonesia, para perokok pemula justru dimulai ketika masih sangat belia. Ironisnya lagi, para pecandu rokok kebanyakan justru dari keluarga miskin.
Celakanya, Indonesia belum memiliki undang-undang tentang pengendalian tembakau. Akibatnya, Rancangan Undang-undang Pengendalian Produk Tembakau bagi Kesehatan yang digagas sejak 2003 teronggok di Gedung Dewan. Apalagi, kalangan industri rokok di indonesia sudah punya peta jalan lima tahunan yang sudah disepakati dengan pemerintah. Jadilah perang melawan ketergantungan pada candu legal ini bak memburu angin belaka.
(TOZ/Tim Sigi SCTV)Liputan6.com, Jakarta:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar